Sintesa Konveksi – Seragam Kejaksaan mempunyai ciri khas tersendiri yang membedakannya dengan seragam milik lembaga negara lainnya. Jika berbicara tentang lembaga Kejaksaan, seragam yang paling ikonik adalah seragam berwarna cokelat tua.
Berbeda dengan seragam Bawaslu, seragam milik kejaksaan memiliki model yang formal dan menonjolkan kesan militeristik. Hal ini tentu mencerminkan tugas Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum di Indonesia.
Ciri-ciri Seragam Milik Kejaksaan
Pedoman terbaru mengenai aturan seragam Kejaksaan tercantum pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2021. Penjelasan kali ini membahas lebih detail mengenai seragam PDH miliki lembaga Kejaksaan RI.
1. Warna Seragam
Baik seragam Kejaksaan wanita maupun seragam Kejaksaan pria memiliki warna cokelat tua yang khas. Warna tersebut menggambarkan kesan tegas, wibawa, serta integritas yang dari petugas Kejaksaan.
Petugas wanita dan pria memakai seragam PDH pada kondisi-kondisi tertentu. Misalnya ketika menjadi peserta diklat, melakukan penyelidikan di luar kantor, dan menghadiri persidangan.
2. Pangkat Jabatan
Tanda pangkat jabatan petugas Kejaksaan Republik Indonesia dapat terlihat melalui atribut yang terpasang pada bagian pundak seragam. Tanda pangkat ini berupa bintang maupun garis.
Sama halnya dengan seragam TNI atau Polri, sertiap pangkat memiliki atribut pundak yang berbeda-beda. Pembagian pangkat dipetakan mulai golongan I hingga golongan IV.
- Golongan I/a sampai dengan Golongan I/d: tanda balok pangkat balok bengkok berwarna merah.
- Golongan II/a sampai dengan Golongan II/d: tanda pangkat balok bengkok berwarna kuning.
- Golongan III/a sampai dengan Golongan III/d: tanda pangkat balok lurus berwarna kuning.
- Golongan IV/a sampai dengan Golongan IV/b: tanda pangkat logo khusus berwarna kuning.
- Golongan IV/c sampai dengan Golongan IV/d: tanda pangkat logo kejaksaan berwarna emas.
3. Logo Kejaksaan
Seragam ASN Kejaksaan juga mempunyai pelengkap berupa lencana atau lambang milik Kejaksaan RI. Pada bagian lengan kiri seragam, terdapat lencana yang bertuliskan Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara di bagian dada kiri, terpasang name tag pegawai lengkap dengan pin logo Kejaksaan. Pin logo tersebut berwarna coklat keemasan.
Atribut Pelengkap Seragam Milik Kejaksaan
Ketika menggunakan PDH, terdapat atribut pelengkap yang wajib dikenakan oleh pegawai Kejaksaan RI. Atribut tersebut terdiri dari topi dan sepatu.
1. Mutz
Setelan seragam coklat Kejaksaan menggunakan peci atau mutz pada bagian kepala. Peci ini memiliki warna hitam serta strip khusus yang sesuai dengan tingkat golongan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.
- Golongan IV/c sampai dengan Golongan IV/e: mutz berwarna hitam dengan tebal strip emas 1,5 cm.
- Golongan III/d sampai dengan Golongan IV/b: mutz berwarna hitam dengan tebal strip kuning 0,75 cm.
- Golongan III/a sampai dengan Golongan III/c: mutz berwarna hitam dengan tebal strip kuning 0,5 cm.
- Golongan II/a sampai dengan Golongan II/d: mutz berwarna hitam dengan tebal strip hitam 0,5 cm.
- Golongan I/a sampai dengan Golongan I/d: mutz berwarna hitam dengan tebal strip hitam 0,3 cm.
2. Sepatu
Aturan terkait seragam PNS Kejaksaan Agung juga mengatur informasi terkait penggunaan sepatu. Baik pegawai wanita maupun pria wajib mengenakan sepatu pantofel dengan warna hitam.
Bahan sepatu pantofel untuk seragam PDH harus menggunakan bahan kulit. Penggunaan bahan kulit pada sepatu mencerminkan kesan formal dan tegas.
Penutup
Seragam Kejaksaan yang paling populer yakni seragam PDH dengan warna cokelat tua. Proses produksi seragam PDH ini harus melalui konveksi seragam kantor yang sudah berpengalaman.
Sumber
https://www.kejari-muba.go.id/wp-content/uploads/2022/11/PERJA-4-Tahun-2021-tentang-Gamjak-dikompresi.pdf
https://jdih.kejaksaan.go.id/inventaris/berkas/berkas_4157.pdf
https://www.metrojambi.com/nasional/135698004/cpns-kejaksaan-wajib-tahu-ini-dia-atribut-lengkap-dan-seragam-kerja-yang-perlu-disiapkan?page=2