Home » Mengenal Seragam KORPRI, Model, Warna, Atribut dan Aturan Penggunaannya

Mengenal Seragam KORPRI, Model, Warna, Atribut dan Aturan Penggunaannya

Sintesa Konveksi – Seragam KORPRI merupakan pakaian seragam untuk ASN/KORPRI sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Terdapat aturan pemakaian, model dan atribut yang menjadi simbol kedisiplinan pegawai negeri dalam bekerja.

Ciri-Ciri Mencakup Model, Warna dan Kelengkapan Lain

Aturan seragam KORPRI lengkap berdasar pada hasil MUNAS IX KORPRI Nomor: KEP.06/MUNAS IX/I/2022 Tentang Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Berikut ciri-ciri yang mencakup model, warna dan kelengkapannya:

1. Model

Model baju atasan pria berlengan panjang dengan manset dan kerah berdiri terbuka. Celana panjang warna hitam, saku samping lurus dan saku belakang satu buah tertutup.

Sedangkan untuk baju KORPRI wanita berlengan panjang dengan dua kancing tanpa manset, saku dalam dua kiri kanan dan bawah tertutup. Apabila mengenakan hijab berwarna hitam dan bawahan berupa rok atau celana panjang hitam.

2. Warna

Seragam ASN ini memiliki corak lambang KORPRI dengan warna dasar biru. Corak seragam sudah sangat familiar di masyarakat dan mendukung tampilan ASN yang memakainya.

3. Sepatu

Warna sepatu sebagai pelengkap pemakaian baju KORPRI terbaru baik untuk pria dan wanita adalah hitam, model formal. Tentu saja karena KORPRI adalah organisasi yang menaungi ASN di Indonesia.

4. Peci

Pada umumnya peci ini untuk pria dengan ketentuan tinggi 10 cm dan peci untuk wanita 5 cm. Untuk warnanya adalah hitam polos.

5. Ikat Pinggang 

Ikat pinggang berwarna hitam sebagai pelengkap celana panjang pria.

Adanya seragam yang tampak rapi dan berwibawa ini bukan hanya berfungsi sebagai baju kerja saja. Akan tetapi memiliki nilai lebih yakni tanggung jawab moral pegawai negeri pada negara, bangsa dan pengabdian masyarakat.

Atribut KORPRI

Selain desain model, warna dan kelengkapan seperti di atas, masih ada atribut khusus berupa lencana dan papan nama.

1. Lencana 

Lencana KORPRI berupa lambang KORPRI yang pembuatannya berbentuk pin. Maksud tujuan adanya lambang ini guna lebih menumbuhkan jiwa korsa anggota KORPRI.

Pemasangan lencana di atas saku sebelah kiri dan pemakaiannya di atas papan nama.

2. Papan Nama

Papan nama berisikan nama identitas anggota KORPRI. Pemasangan papan nama pada saku atas sebelah kanan.

Aturan Penggunaan atau Pemakaian

Terdapat aturan penggunaan pemakaian baju KORPRI terbaru bagi para pegawai negeri sipil. Seragam wajib dikenakan untuk event atau acara berikut:

  • Upacara resmi dengan KORPRI sebagai penyelenggara.
  • Seragam KORPRI dipakai setiap tanggal 17 setiap bulannya.
  • Hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Pahlawan dan hari-hari besar nasional lainnya.
  • Pertemuan dan rapat yang diselenggarakan KORPRI.
  • Upacara resmi lain sesuai instruksi dari pimpinan.

Siapa yang Boleh Memakai Baju KORPRI?

Secara lebih detail, baju KORPRI pria dan wanita sebagai seragam resmi boleh dikenakan oleh:

  • ASN, PNS dan PPPK atau P3K.
  • Pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
  • TNI dan POLRI yang pernah menjadi ASN.
  • Pegawai honorer instansi pemerintah.
  • Pensiunan ASN dalam event khusus atau resmi.

Jika ingin membuat atau memesan seragam P3K serta seragam ASN yang benar sesuai aturan, langkah paling mudah melalui jasa konveksi seragam yang terpercaya dan berpengalaman.

Seragam KORPRI memberi kesan kewibawaan cukup tinggi, formal, rapi dan modelnya mengandung unsur budaya Indonesia yang sederhana penuh profesionalitas.

error: Content is protected !!