Home » Aturan Tata Pakaian Sipil Lengkap oleh Pemerintah

Aturan Tata Pakaian Sipil Lengkap oleh Pemerintah

Pakaian Sipil Lengkap

Pakaian Sipil Lengkap – Pakaian merupakan hal primer bagi seluruh manusia, pakaian dapat digunakan sebagai pelindung diri dari panas, dingin, debu, sinar matahari, dan lain sebagainya. Namun untuk acara kenegaraan maupun acara resmi pakaian harus diatur agar terlihat kompak, serasi, dan sopan apalagi dihadiri oleh Presiden, wakil presiden, pejabat negara maupun pejabat pemerintahan.

pakaian sipil

Dalam berpakaian, pemerintah memiliki aturan tersendiri dalam menghadiri acara kenegaraan maupun dalam acara resmi, jadi jika diundang dalam acara resmi maupun kenegaraan tidak boleh sembarangan dalam berpakaian. Semua sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 71 Tahun 2018.

Acara Kenegaraan dan Acara Resmi

Menurut Perpres No71/2018 Acara Kenegaraan merupakan acara yang diselenggarakan oleh panitia negara pusat. Acara Kenegaraan dihadiri oleh Presiden beserta Wakil Presiden, pejabat negara dan undangan lainnya. Sedangkan Acara Resmi yaitu acara yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun lembaga negara dalam rangka melaksanakan tugas tertentu yang dihadiri oleh Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan serta para undangan lain.

elshinta.com

Jenis Pakaian

Jenis pakaian untuk acara kenegaraan dapat berupa Pakaian Sipil Lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan pakaian nasional. Sedangkan jenis pakaian untuk acara resmi dapat berupa pakaian sipil harian maupun baju seragam resmi.

Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang berwarna putih,celana panjang yang memiliki warna sama dengan jas, dasi, dan sepatu hitam. Sedangkan untuk wanita berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang berwarna putih, rok atau celana panjang berwarna sama dengan jas, dan sepatu berwarna hitam.

Pakaian Dinas merupakan pakaian dinas bagi TNI dan Polri atau pakaian dinas yang ditentukan oleh kementrian atau lembaga negara.

Pakaian Kebesaran merupakan pakaian khusus yang digunakan untuk upacara kenegaraan resmi,kenegaraan,atau adat.

Pakaian Nasional adalah pakaian yang berasal dari berbagai daerah di negara Indonesia yang bisa digunakan pada acara kenegaraan dan resmi sesuai dengan ketentuan Panitia Negara, kesekretariatan kementrian, atau kesekretariatan lembaga negara.

Pakaian Sipil Harian atau pakaian resmi adalah baju seragam resmi yang ditetapkan oleh kementrian atau lembaga.

Pakaian Sipil Nasional adalah pakaian lain yang dapat digunakan dalam acara resmi atau kenegaraan yang berupa beskap tertutup dan memakai saku, celana panjang yang berwarna sesuai jas, sarung fantasi dan peci nasional.

Lihat juga : Model kemeja seragam keren

Pakaian Sipil Lengkap dan Pakaian Sipil Nasional

Pakaian Sipil Lengkap dapat digunakan untuk kunjungan negara, kunjungan resmi, kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit ke luar negeri.

Sedangkan Pakaian Sipil Nasional dapat digunakan untuk upacara penyerahan surat-surat kepercayaan (credentials) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia kepada kepala negara/kepala pemerintahan negara asing. Untuk jamuan dan resepsi pada Acara Kenegaraan dan Resmi di dalam negeri maupun di luar negeri.

Perbedaan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1990 dengan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2018

Pada Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1990 jenis pakaian dibagi menjadi 5 yaitu ; Pakaian Sipil Harian (P.S.H), Pakaian Sipil Resmi (P.S.R), Pakaian Sipil Lengkap (P.S.L), Pakaian Sipil Dasi Hitam (P.S.D.H), dan Pakaian Sipil Nasional (P.S.N) sedangkan pada Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2018 dibagi menjadi ; Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas, Pakaian Kebesaran, Pakaian Nasional, Pakaian Sipil Harian, serta Pakaian Sipil Nasional.

Sebagai manusia yang taat aturan maka kita harus bisa menyesuaikan acara dan cara berpakaian.

error: Content is protected !!